Merdeka.com - Dengan modus meminjam untuk membeli rokok di warung, Adi Turbian alias Adot (23) menggelapkan sepeda motor teman mainnya, Andi Tugianto (20). Pemuda itu pun ditangkap polisi dan terancam dipidana penjara empat tahun.
Aksi kejahatan pelaku terjadi saat dirinya nongkrong di kampung korban di Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Rabu (7/10) malam. Korban mengabulkan permintaan pelaku yang meminjam sepeda motornya untuk membeli rokok.
Beberapa jam ditunggu pelaku tak kunjung kembali, sampai keesokan harinya. Orang tua korban datang ke kantor polisi untuk melaporkan perkara ini.
Sebulan penyelidikan, pelaku ditangkap dalam persembunyiannya Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Musi Rawas, Senin (23/11) pagi. Dia mengakui tuduhan itu dan dijebloskan ke tahanan Mapolsek Tugumulyo, Musi Rawas, untuk proses hukumnya.
Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dadang Rusnandar mengatakan, tersangka berpindah-pindah tempat bersembunyi sehingga cukup menyulitkan petugas meringkusnya. Anak buahnya beberapa kali mendatangi kampung tersangka di Desa Ngadirejo, Tugumulyo, namun tersangka tak pernah pulang.
"Berkat informasi warga, tersangka kami amankan saat berada di desa lain, cukup jauh dengan kampungnya. Dia tahu dikejar polisi karena itu pindah terus," ungkap Dadang, Selasa (24/11).
Tersangka mengakui nekat membawa kabur motor korban jenis Honda Mega Pro nomor polisi BG 5472 HC karena tak punya uang membeli rokok dan minuman keras. Dia pun berpura-pura meminjamnya dengan alasan membeli rokok di warung.
"Walaupun beda kampung, korban dan tersangka teman baik. Kedekatan itu dimanfaatkan tersangka berbuat kejahatan," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Barang bukti diamankan BPKB dan STNK sepeda motor korban.
"Untuk motornya sendiri sudah dijual tersangka, kami sedang buru penadahnya," kata dia. [fik]