TRIBUNNEWS.COM - Terkait kasus prostitusi online, dua artis ST dan MY kini ditetapkan sebagai saksi, segini tarif mereka.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (27/11/2020).
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, pada Jumat siang melakukan rilis terkait kasus dugaan prostitusi online artis.
Baca juga: Kronologi Penggerebekan Artis ST dan MY, Polisi Sebut Dapat Info Langsung dari Masyarakat
Di mana sebelumnya dikabarkan dua artis inisial ST dan MY diamankan oleh pihak kepolisian.
Keduanya diisukan terlibat dalam kasus prostitusi online.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko menyampaikan dua muncikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya laki-laki dan perempuan yang merupakan sepasang suami istri.
AR (26) adalah seorang karyawan swasta bersama sang istri, CA (25).
Untuk dua artis yang sempat diamankan berinisial ST dan MY statusnya adalah saksi.
Di mana ST alias M (27) dikenal sebagai seorang selebgram dan bintang iklan.