YOGYAKARTA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana wabah Covid-19. Perpanjangan status tanggap darurat bencana ini hingga akhir tahun atau 31 Desember 2020.
Perpanjangan status tersebut diputuskan melalui SK Gubernur Nomor 358/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Ketujuh Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 DIY.
"Karena (kasus penularan Covid-19) naik dan fluktuatif. Kita tidak tahu persis kapan selesainya," kata Sri Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (30/11/2020).
Baca juga:
Puluhan Tenaga Kesehatan dan Dokter di RS Yogya Positif Covid-19
Update Covid-19 DIY 27 November, Positif Tambah 89 Jadi 5.645 Kasus
Menurut Sultan, selama jumlah kasus positif Covid-19 di DIY masih terus mengalami kenaikan, status tanggap darurat di wilayahnya akan terus diperpanjang.
"Selama itu fluktiatif dan naik seperti ini, pasti diperpanjang," kata Raja Keraton Yogyakarta ini.