Indonesia
This article was added by the user . TheWorldNews is not responsible for the content of the platform.

Kasus Gratifikasi Rafael Alun, KPK Sita Land Cruiser dan Camry di Solo

Merdeka.com - Kasus gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, meluas hingga Kota Bengawan. Ada dua mobil yang dititipkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolresta Surakarta. Yakni mobil jenis Hartop (Toyota Land Cruiser) dan Toyota Camry.

KPK menitipkan kedua mobil tersebut sebagai barang bukti kasus gratifikasi Rafael Alun. Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi mengaku telah berkoordinasi dengan penyidik KPK terkait penitipan barang bukti sitaan.

taboola mid article

"Senin kemarin ada penyidik KPK berkoordinasi dengan kami untuk menitipkan barang bukti. Ada dua unit mobil yang dititipkan," ujar Iwan, Rabu (31/5).

Mobil Toyota Land Cruiser berwarna putih dan Toyota Camry berwarna silver saat ini berada di halaman belakang Polresta Surakarta. Barang bukti tersebut dititipkan untuk kebutuhan penyelidikan lebih lanjut.

"Diperkirakan kedua barang bukti ini terkait dengan kasus gratifikasi. Kalau penyidikannya di sana (KPK), artinya mengarah ke sana juga (gratifikasi)," jelasnya.

"KPK hanya menyampaikan bahwa mereka menitipkan barang bukti terkait kasus RAT (Rafael Alun Trisambodo)," jelasnya lagi.

Kendati demikian, Iwan tidak mengetahui dari mana saja barang tersebut disita. KPK, lanjut dia, juga tidak menjelaskan padanya terkait informasi tersebut.

"KPK minta bantuan untuk menitipkan barang bukti kasus RAT untuk sementara waktu, sampai menunggu proses hukum lebih lanjut," katanya.

Pantauan merdeka.com, kedua mobil diparkirkan di halaman belakang Mapolresta Surakarta. Garis polisi dipasang agar kondisinya tidak bergeser.

"Sesuai SOP kita pasang garis polisi agar barang bukti tidak berubah," pungkasnya.

[cob]