Indonesia
This article was added by the user . TheWorldNews is not responsible for the content of the platform.

Kompolnas Soroti Polisi Belum Tahan Lima Tersangka Pemerkosaan Anak di Parimo

Merdeka.com - Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga pemantau Kepolisian tersebut menyoroti lima dari 10 tersangka yang belum ditahan.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengaku sudah berkomunikasi dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait kasus tersebut. Dia mengatakan masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan terbaru kasus yang menjadi perhatian khalayak.

taboola mid article

"Kompolnas sudah melakukan komunikasi dengan Polda Sulteng terkait kasus ini. Kita tunggu hasil lidik sidik selengkapnya," kata Poengky melalui pesan WhatsApp, Selasa (30/5).

Poengky menyoroti adanya lima tersangka yang sampai saat ini belum dilakukan penahanan oleh Kepolisian Resor Parigi Moutong. Padahal, dari 10 tersangka, lima sudah ditahan.

"Kami mendorong agar semua tersangka dapat ditahan agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan melakukan kejahatan lagi. Apalagi dugaan tindak pidananya berat," kata dia.

Poengky juga mendorong agar pengusutan kasus tersebut dilaksanakan secara profesional didukung scientific crime investigation. Dia mengaku penyidik perlu mendalami lagi apakah ada tindak pidana pemerkosaan atau ada lagi tindak pidana lainnya.

"Termasuk apakah ada dugaan si korban menjadi korban prostitusi anak, ataukah dapat dijerat dengan UU TPKS (Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual), sehingga pasal 2 yang diterapkan menjadi berlapis, dugaan para pelakunya menjadi lebih luas, dan ancaman hukumannya menjadi lebih berat," tegasnya.

Sementara Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Parigi Moutong, Inspektur Satu Jan Turangan mengatakan penyidik sudah melakukan upaya pemanggilan terhadap kelima tersangka. Dia menyebut, lima tersangka dalam dua kali tidak memenuhi panggilan maka akan dilakukan upaya paksa.

"Sudah mengagendakan pemanggilan. Apabila nanti jika dilakukan pemanggilan hingga dua kali tidak memenuhi dan memberikan alasan tepat, maka akan dilakukan upaya paksa yakni membawa atau melakukan penangkapan kepada lima orang," ujarnya.

Sementara terkait kondisi korban RI, Turangan mengaku saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Terkait korban yang menjalani operasi pada rahimnya, Turangan mengaku belum mendapatkan informasi.

"Kalau untuk operasi saya belum ikuti perkembangannya. Pemberitahuan dari tim pendampingnya mengatakan masih dalam perawatan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Polres Parimo, Ajun Komisaris Besar Yudy Arto Wiyono membenarkan terkait kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Yudy menjelaskan awalnya lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Awalnya kita tetapkan lima orang tersangka kasus asusila terhadap RI, yakni EK alias MT, ARH alias AF, AR, AK dan HR," ujarnya kepada wartawan, Minggu (28/5).

Setelah dilakukan pengembangan, jumlah tersangka bertambah lima lagi. Lima tersangka baru yakni AL, FL, NN, AL, dan AT.

"Setelah kita periksa saksi korban, orang tuanya dan juga teman-temanya, tersangka bertambah lima orang lagi. sehingga total kami menentapkan 10 orang tersangka," bebernya.

Yudy menjelaskan RI pertama kali menjadi korban rudapaksa pada April 2022 hingga Januari 2023. Ia menyebut RI mengalami tindak asusila oleh para tersangka terjadi di sejumlah tempat.

"Jadi ada beberapa tempat kejadian asusila itu dilakukan. Kejadiannya ini mulai dari April 2022 dan Januari 2023," kata dia.

Yudy mengungkapkan dari sepuluh orang tersangka, dua di antaranya adalah seorang guru dan kepala desa. Sementara terkait pengakuan korban tentang seorang anggota Polri, berinisial HST juga melakukan tindak asusila, Yudy mengaku masih mendalami.

"Tersangka ARH alias AF merupakan seorang guru dan sudah enam kali menyetubuhi korban. Ada juga seorang Kades," ungkapnya. [cob]

Baca juga:
Kasus ABG 16 Tahun Diperkosa Berkali-kali, Polres Parimo Dalami Keterlibatan Polisi
ABG 16 Tahun Diperkosa 10 Orang Berkali-kali: Pelaku Kades, Guru dan Diduga Polisi
Siswi SMP Diperkosa Pria di Kupang, Ketahuan Ibu Korban saat Pelaku Cerita ke Istri
Miris Remaja Banyuwangi Diperkosa Pacar Ibunya, Modus Pelaku Usir Genderuwo
Cabuli 12 Siswa, Guru SD di Pinrang Ditangkap
Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak: Ada Guru hingga Kades