Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan mencoret 3.062 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia, tercatat ganda, di bawah umur, TNI dan Polri.
Komisioner KPU Tangsel Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Heni Lestari menerangkan, pihaknya telah menetapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) tingkat Kota Tangsel pada pemilu tahun 2024 mendatang.
"Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi DPSHP tingkat Kota Tangerang Selatan, Berdasarkan berita acara nomor 156/PklK-01-BA/3674/2023 tercatat jumlah DPSHP sebanyak 1.023.851 pemilih dari DPS sebelumnya sebanyak 1.026.913 pemilih," ujar Heni Lestari saat dikonfirmasi, Senin (29/5).
Heni menjelaskan, dari hasil perbaikan sementara itu pihaknya mencoret sebanyak 3.062 data pemilih di DPS sebelumnya. Pihaknya mengaku masih akan terus melakukan pembaruan data pemilih untuk pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Menurutnya berdasarkan jumlah DPSHP sebanyak 1.023.851 itu, jumlah pemilih pria sebanyak 502.593 pemilih dan 521.258 pemilih perempuan. Dengan jumlah TPS sebanyak3.824 TPS yang tersebar di 7 wilayah Kecamatan dan 54 Kelurahan.
[cob]