Indonesia
This article was added by the user . TheWorldNews is not responsible for the content of the platform.

Seorang Narapidana Kendalikan Bisnis Sabu dari Dalam Lapas Tenggarong

Merdeka.com - Polisi menangkap RK (28), warga Rapak Dalam, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (29/5) malam. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran 1,5 kg sabu yang dikendalikan seorang narapidana Lapas Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Polisi lebih dulu mengendus rencana transaksi narkoba di kawasan Jalan Gatot Subroto, Samarinda. RK lantas ditangkap sekitar pukul 22.15 WITA, dan polisi menemukan barang bukti 1,5 kg sabu.

taboola mid article

"Barang bukti sabu itu baru dia (RK) ambil di suatu tempat di Jalan Gatot Subroto, dan sedang menunggu instruksi selanjutnya," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Rabu (31/5).

Dari keterangan RK sebagai kurir sabu, dia dikendalikan temannya seorang narapidana di Lapas Tenggarong. Koordinasi Polresta Samarinda kepada pihak Lapas, memastikan narapidana itu benar berada di balik penjara Lapas Tenggarong.

"Komunikasi dia (RK) ini menggunakan HP. Narapidana yang ada di Lapas ini adalah narapidana kasus narkotika," ujar Ary.

Dijelaskan Ary, dari penyelidikan lanjutan diketahui sabu seberat 1,5 kg itu akan dibawa dari Samarinda menuju ke Sungai Meriam, kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Dijanjikan upah Rp1 juta kalau berhasil mengantar sabu ke Sungai Meriam," terang Ary.

RK berikut narapidana di Lapas Tenggarong ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Penyidik Satuan Reskoba masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (tersangka narapidana) di Lapas Tenggarong," tutup Ary.

[cob]