Indonesia
This article was added by the user . TheWorldNews is not responsible for the content of the platform.

Soal Dugaan Korupsi di Kementan, KPK Sebut Ada Upaya Pemusnahan Barang Bukti

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Upaya pengungkapan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) diam-diam mendapat perlawanan. KPK menyebut ada sejumlah pihak yang berupaya menghilangkan barang bukti.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Sabtu (30/9). Ali menyampaikan, informasi tersebut berasal dari tim KPK yang menggeledah kantor Kementan sejak Jumat (29/9) lalu. ”Dari informasi yang kami terima, saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan di Jakarta Selatan, didapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan,” beber Ali.

Padahal, dokumen itu sangat penting dan dibutuhkan oleh penyidik. Sebab, dokumen tersebut bisa menjadi alat bukti terkait dengan aliran dana dalam kasus yang tengah ditangani KPK.

”Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” jelasnya. Namun, hingga kemarin Ali belum bersedia menyebut nama-nama para tersangka.

Meski demikian, dia me-warning semua pihak agar tidak menghalang-halangi proses hukum. Sebab, sesuai ketentuan, KPK juga menindak siapa pun yang ingin menghalangi pengusutan. Warning itu berlaku bagi pihak internal Kementan maupun pihak terkait lainnya. ”Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud,” katanya menegaskan.

KPK berharap semua pihak kooperatif. Bukan hanya saksi-saksi, Ali menekankan, tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan juga wajib mendukung keberlangsungan penyidikan. Termasuk di antaranya penggeledahan di Kementan yang tujuannya mengumpulkan alat bukti untuk kepentingan penanganan kasus tersebut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: