Indonesia
This article was added by the user . TheWorldNews is not responsible for the content of the platform.

Tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Paket Mangkuk Asal Malaysia Berisi 12,1 Kg Sabu

Merdeka.com - Petugas gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan 12,1 kg sabu asal Malaysia, melalui jasa pengiriman barang untuk dikirim ke Praya, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menerangkan, dalam aksi penyelundupan itu pelaku melancarkan aksinya dengan menyembunyikan sabu di dalam mangkuk berbahan besi stainles.

taboola mid article

"Barang haram diimpor dari Malaysia yang diselundupkan melalui jasa pengiriman. Modusnya disembunyikan dalam 800 mangkuk berbahan stainless," terang Gatot Sugeng Wibowo di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, selasa (30/5).

Dia menegaskan terungkapnya kasus itu bermula dari kejelian petugas Bea dan Cukai yang mengamati barang kiriman asal Malaysia menuju Praya.

"Kasus bermula dari pendalaman informasi terhadap barang kiriman dengan No AWB 46Y23AFXXXX asal Malaysia dengan tujuan penerima inisial RS di Kecamatan Praya, Lombok Tengah yang diberitahukan sebagai Cooking Utensil," ungkap dia.

Berdasarkan kecurigaan petugas kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap dua kardus berisi paket 800 mangkuk stainles, dan mendapati bungkusan aluminium foil berisi narkoba jenis sabu dengan total berat kurang lebih 12.172 gram.

Di tempat yang sama Dir Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki mengaku telah mengamankan dua tersangka WNI dalam kasus itu, masing-masing berinisial MA (28) dan SU (29) yang berperan sebagai penerima barang.

"Berdasarkan keterangan tersangka diketahui bahwa nama RS yang tertera pada tujuan paket merupakan nama fiktif, dan mereka diperintah pengendali berinisial J yang berada dalam Lapas wilayah Batam," ujar dia.

Tersangka dijerat Pasal 114, ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

[cob]